Pensiun PNS

  1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun
  2. Telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
  3. Memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun

  1. Menyiapkan kelengkapan berkas sesuai dengan kebutuhan
  2. Melakukan digitalisasi dokumen kemudian mengunggahnya melalui Aplikasi Sidalayak
  3. Mengantar berkas Hard Copy pensiun ke BKD
  4. Menggandakan SK Pensiun
  5. Menyerahkan SK kepada yang bersangkutan dan ke Bagian Umum serta Bakeuda untuk diterbitkan SKPP
  6. Mengarsipkan SK

3 Jam

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun PNS


  • Datang Langsung
  • Telepon (0355) 791140
  • WhatsApp (081359995789)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pensiun PNS"