Bantuan Insentif Pemerintah

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk
  2. Berusia minimal 18 tahun
  3. Tidak sedang menjalani hukuman
  4. Berjiwa sehat / berakal sehat
  5. Telah berbadan usaha yaitu Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Koperasi, Usaha Dagang (UD), termasuk Yayasan, Perkumpulan dan kelompok usaha bersama yang memiliki izin usaha
  6. Melampirkan portofolio berupa foto dan video untuk karya atau produk yang dihasilkan
  7. Memiliki nama dan tempat kedudukan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang tetap, ditunjukkan dengan surat keterangan domisili dari Pemerintah Kelurahan/Desa setempat atau surat izin usaha sesuai ketentuan
  8. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  9. Memiliki Rekening di Bank Pemerintah sesuai dengan nama badan usaha dengan status aktif
  10. Melampirkan scan atau fotocopy kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Badan Usaha
  11. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan Insentif Pemerintah
  12. Minimal usaha sudah berdiri 1 (satu) tahun
  13. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak pernah menerima bantuan sejenis dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
  14. Khusus untuk usaha wisata di desa wisata, memiliki surat rekomendasi/pernyataan oleh kepala desa atau pemerintah daerah setempat, atau memiliki Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) atau Koperasi/Yayasan/BUMDes aktif (dibuktikan dengan AD/ART yang jelas), atau telah memiliki Peraturan Daerah (PERDA) setempat yang mengatur tentang desa wisata tersebut

  1. Pengajuan Pendaftaran Proposal Pemohon dalam pengajuan proposal / RUK melampirkan dokumen beserta data dukung lainnya
  2. Seleksi Administrasi dan Verifikasi Isian Formulir Seleksi administrasi oleh Tim administrasi Bantuan Insentif Pemerintah dilakukan dengan pengecekan kesesuaian tujuan permohonan, kelengkapan dan kebenaran dari proposal
  3. Seleksi Substansi Proposal Seleksi yang dilakukan oleh Tim Kurasi untuk menilai substansi proposal dan kinerja calon penerima Bantuan. Tujuan seleksi ini untuk melihat apakah calon penerima Bantuan telah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan dan disepakati oleh Tim Kurasi
  4. Seleksi Presentasi Substansi dan Wawancara Adalah seleksi lanjutan yang dilakukan oleh Tim Kurasi untuk menilai substansi proposal dari kinerja calon penerima Bantuan dalam bentuk presentasi dan wawancara. Tujuan seleksi ini untuk melihat apakah calon penerima Bantuan dapat menjelaskan substansi proposal dan kinerjanya beserta rencana penggunaan dana bantuan dalam satu tahun kedepan atau lebih kepada Tim Kurasi
  5. Verifikasi Lapangan Proses fact finding terhadap calon penerima Bantuan yang dianggap perlu untuk diverifikasi ke lapangan (lokasi usaha) untuk validasi data dan informasi yang tercantum dalam proposal dan presentasi.
  6. Verifikasi Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pengusul Verifikasi RAB pengusul adalah justifikasi kembali dan revisi yang diperlukan dalam proposal, terkait anggaran yang dibutuhkan sesuai dengan hasil seleksi substansi
  7. Penetapan Penerima Bantuan Penerima Bantuan akan ditetapkan dengan Keputusan Pengguna Anggaran (PA) melalui surat keputusan Menteri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  8. Pengikatan Komitmen dalam Perjanjian Kerja Sama Penerima Bantuan melakukan Pengikatan Komitmen dalam Perjanjian Kerja Sama.
  9. Pencairan Bantuan Pencairan bantuan dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dilakukan sekaligus (satu tahap) dengan persetujuan kurator dan ditetapkan oleh PPK yang disahkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana serta waktu pelaksanaan kegiatan
  10. Monitoring dan Evaluasi
  11. Pelaporan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Perkembangan Usaha Pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana adalah pelaporan yang dilakukan setelah dana digunakan

Sosialisasi 1 Bulan

Masa Pendaftaran (Open Submission) 1 Bulan

Tahap Seleksi Administrasi 2 Minggu    

Tahap Seleksi Kurasi Substansi Proposal 2 Minggu

Tahap Seleksi Wawancara 2 Minggu

Tahap Seleksi Verifikasi Lapangan 1 Minggu

Tahap Penyusunan Daftar Calon Penerima 2 Minggu

Pengumuman Calon Penerima Bantuan Insentif Pemerintah 1 Hari

Proses Pencairan Bantuan maksimal 3 Minggu

Pengumpulan Laporan Pertanggungjawaban Maksimal2 Bulan

Tidak dipungut biaya

1

contact center 0811 896 6767

chatbot TiWi di website www.kemenparekraf.go.id

Helpdesk Website BIP bip.kemenparekraf .go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Insentif Pemerintah"