Pengawasan dan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  1. Menyampaikan tujuan permintaan data
  2. Data digunakan untuk keperluan dinas dan untuk memperlancar/menunjang kegiatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat

  1. Surat permintaan data diterima di Bagian Umum Setda
  2. Diagenda Surat Masuk
  3. Surat dilampiri lembar disposisi
  4. Surat dinaikkan ke pimpinan
  5. Surat diberi disposisi pimpinan
  6. Surat kembali ke Bagian Umum dicatat disposisinya
  7. Surat yang sudah didisposisi di distribusikan ke Subbag yang menangani untuk ditindaklanjuti/dicukupi sesuai disposisi pimpinan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Data Perkembangan BUMD; 2. Data Kebijakan Pemerintah terhadap perkembangan BUMD; 3. Regulasi-regulasi sebagai dasar Pembinaan BUMD; 4. Jumlah BUMD di Kabupaten Trenggalek

Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan dan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)"