Rekomendasi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang Lokasi Kerja Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota

  1. 1. FC IMTA yang masih berlaku
  2. 2. FC Bukti pembayaran dan kompensasi Penggunaan TKA
  3. 3. FC Keputusan Rencana Penggunaan TKA yang masih berlaku
  4. 4. FC Paspor TKA yang masih berlaku
  5. 5. Pas Foto Berwarna Ukuran 4 x 6 cm 2 lembar
  6. 6. FC Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS ) yang masih berlaku

  1. 1 Pengajuan Surat permohonan perpanjangan IMTA
  2. 2 Verifikasi Berkas
  3. 3 Kunjungan Lapangan
  4. 4 Proses Rekomendasi
  5. 5 Penyerahan Rekomendasi

Waktu Penyelesaian 1 Hari Kerja


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang Lokasi Kerja Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota

Diterapkan sesuai dengan standar pelayanan sesuai masukan dan saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang Lokasi Kerja Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota"