Pelayanan Pengajuan Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Swasta Keagamaan

  1. 1. Aktif mengajar pada lembaga pendidikan 2. Tidak menerima tunjangan sertifikasi guru 3. Tidak berstatus sebagai perangkat desa, aparatur sipil negara/calon aparatur sipil negara, tni maupun polri, pensiunan pegawai negeri sipil, tni dan polri 4. Terdaftar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru swasta 5. Tidak sedang menjalani hukuman pidana dan 6. Penerima honorarium peningkatan kesejahteraan yang mengajar lebih dari 1 (satu) lembaga pendidikan hanya mendapatkan 1 (satu) honorarium

  1. 1. Laporan pembelajaran dikirim ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kudus 2. Diagenda 3. Dinaikkan ke pimpinan 4. Diverifikasi dan divalidasi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Honorarium bagi Guru Swasta Keagamaan

Pengaduan yang masuk segera ditindaklanjuti dengan ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan saran/masukan yang diterima.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Swasta Keagamaan"