Apabila sudah teranggarkan
di APBD untuk proses penyelesaian pelayanan diestimasikan 1 s.d. 3 bulan
Tidak dipungut biaya
Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD
1. Diinventarisir;
2. Ditindaklanjuti sesuai ketentuan;
3.Dilaksanakan rapat
koordinasi untuk mencari solusi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store