Pelayanan Pengajuan Hibah dan Bantuan Sosial

  1. 1. Hibah kepada Badan, Lembaga berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat : a. Surat Permohonan dari Pengurus kepada Bupati Kudus, dengan diketahui desa dan kecamatan dengan tembusan Kepala Bagian Kesra dan BPPKAD Kab. Kudus; b. SusunanPengurus; c. RAB hibah, jika RAB melebihi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) juta dan untuk kegiatan konstruksi/bangunan maka RAB harus dibuat/diketahui oleh teknis yang berkompeten dan kegiatan kontruksi/bangunan tersebut tidak dilaksanakan di tanah perorangan dana tau tidak tanah desa (status tanah wakaf); d. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan; e. Surat Keterangan tidak tercatat sebagai Aset Desa dari Desa/Kelurahan; f. Surat Pengesahan atau Penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau SKPD terkait sesuai dengan kewenangannya. (pengurusnya, keberadaaannya tidak dibawah pengelolaan organisasi masyarakat berupa “yayasan/perkumpulan”); g. Rekening Lembaga yang masih aktif; h. Semua berkas disusun dalam bentuk proposal pengajuan hibah.
  2. 2. Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan yang berbentuk yayasan dan/atau perkumpulan : 1. Surat Permohonan dari Pengurus kepada Bupati Kudus, dengan diketahui desa dan kecamatan dengan tembusan Kepala Bagian Kesra dan BPPKAD Kab. Kudus; 2. SusunanPengurus; 3. RAB hibah, jika RAB melebihi 50 juta dan untuk kegiatan konsruksi/bangunan maka RAB harus dibuat/diketahui oleh teknis yang berkompeten dan kegiatan kontruksi/bangunan tersebut tidak dilaksanakan di tanah perorangan dan atau tidak tanah desa (status tanah wakaf); 4. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan dan memiliki secretariat tetap; 5. Akte Notaris Organisasi/lembaga dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI minimal 3 tahun; 6. Rekening Lembaga yang masih aktif; 7. Semua berkas disusun dalam bentuk proposal pengajuan hibah.

  1. 1. Proposal dikirim kepada Bupati Kudus dengan tembusan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kudus; 2. Diadakan survey ke lokasi/tkp pemohon bantuan; 3. Diusulkan melalui musrenbang dituangkan dalam KUA dan PPAS.

Apabila sudah teranggarkan di APBD untuk proses penyelesaian pelayanan diestimasikan 1 s.d. 3 bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD

1. Diinventarisir;

2. Ditindaklanjuti sesuai ketentuan;

3.Dilaksanakan rapat koordinasi untuk mencari solusi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Hibah dan Bantuan Sosial"