Pelayanan SURAT KETERANGAN PINDAH WNI

  1. Pindah Penduduk dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecmaatan dan antar Kecamatan dalam satu Kabupaten : 1. Surat Pengantar RT/RW; 2. Kartu Keluarga; 3. KTP-el; 4. Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan;
  2. Pindah Penduduk antar Kabupaten/Kota dalam satu provinsi atau antar provinsi : 1. Surat Pengantar RT/RW; 2. Kartu Keluarga; 3. KTP-el; 4. Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan yang telah disahkan/ ditandatangani oleh Camat; 5. Fotocopy surat nikah yang sudah menikah atau fotocopy surat cerai bagi yang bercerai; 6. Pas photo ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar;

  1. Pindah Penduduk dalam satu Desa/Kelurahan dan antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan : a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap di Kelurahan/Desa setempat; b. Petugas di Kelurahan/Desa akan memproses penerbitan Surat Pengantar Pindah yang bersangkutan dengan alamat baru; c. Pemohon menerima Surat Pengantar dengan alamat baru serta menandatangani bukti penerimaan produk; d. Pemohon menyerahkan berkas bersyaratan yang benar dan lengkap di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Pindah Penduduk antar Kecamatan dalam satu Kabupaten : a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap dari Kelurahan/Desa setempat di kecamatan; b. Petugas di Kecamatan memproses penerbitan Surat Keterangan Pindah yang bersangkutan dengan alamat baru; c. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah dengan alamat baru yang telah di sahkan oleh camat untuk ditindaklanjuti ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil dengan menandatangani bukti penerimaan produk; d. Pemohon menyerahkan berkas bersyaratan yang benar dan lengkap di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk proses pembuatan KK dan KTP-el alamat baru.
  3. Pindah Penduduk antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi atau antar provinsi : a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap dari di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; b. Petugas Dinas akan Memproses penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI; c. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah WNI untuk dilaporkan ke Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi tujuan serta menandatangani bukti penerimaan produk

1 JAm s/d 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI

. Kotak saran

Telepon / SMS

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahap sebagai berikut 

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SURAT KETERANGAN PINDAH WNI"