Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat pengantar dari Keluarahan/Desa
  2. Fotocopy KTP para ahli waris
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Surat keterangan kematian
  5. Fotocopy KTP saksi
  6. Fotocopy Buku Nikah
  7. Materai 10000

  1. Pemohon membawa berkas yang sudah lengkap ke kantor camat
  2. Dilayani Petugas Loket.
  3. Staf Kessos menerima berkas surat keterangan ahli waris
  4. Kasi Kessos memeriksa, memverivikasi dan memaraf berkas surat ahli waris
  5. Setelah itu surat di paraf oleh Sekcam
  6. Kemudian surat keterangan ahli waris ditandatangani Camat
  7. Kemudian Kasi Kessos menstempel berkas yang sudah di tandatangani tersebut
  8. Selanjutnya Staf Kessos mengadendakan surat ahli waris tersebut untuk diberikan kepada pemohon

Pengumpulan berkas

Verifikasi berkas

Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Kotak Saran dan Pengaduan

WhatsApp : 0852-73363349

Telpon       : 0821-77938750

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual