Pelayanan PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

  1. Penerbitan KIA baru ( untuk usia 0-5 tahun ) : 1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; 2. Fotocopy KK asli orang tua/Wali; 3. Fotocopy KTP-el asli kedua orang tuanya/wali;
  2. Penerbitan KIA (untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari ) : 1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; 2. Fotocopy KK asli orang tua/Wali; 3. Fotcopy KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; 4. Perekaman Data Pemohon/Foto ditempat.
  3. Penerbitan KIA karena hilang : 1. Persyaratan sama dengan huruf a atau huruf b; 2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  4. Penerbitan KIA yang rusak : 1. Persyaratan sama dengan huruf a atau huruf b; 2. KIA yang rusak;
  5. Penerbitan KIA Pindah Datang : 1. Persyaratan sama dengan huruf a atau huruf b; 2. Surat Keterangan Pindah Datang;

  1. Pemohon Menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap kemudian menerima surat bukti pengambilan KIA;
  2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi terhadap persyaratan;
  3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan langsung melakukan Percetakan jika data sudah terekam pada Data base Kependudukan;
  4. Petugas Pendistribusian Berkas Menerima serta mencatat berkas pendaftaran KIA yang sudah di cetak ke dalam buku harian;
  5. Petugas arsip langsung mengarsipkan berkas setelah pembuatan KIA selesai dicetak;
  6. Petugas Pengambilan Dokumen Membukukan dan memberikan Dokumen KIA ke Pemohon;

25 menit s/d 1 jam

Tidak dipungut biaya

KIA

Pengaduan langsung ke Kassi yg membidangi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)"