Pelayanan PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP)

  1. Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk WNI : 1. Telah berusia 17 Tahun atau sudah/pernah menikah; 2. Fotocopy Kartu Keluarga; 3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah bagi yang belum berusia 17 tahun; 4. Melakukan perekaman data bagi penduduk yang belum melakukan perekaman
  2. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak : 1. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian atau KTP-el yang rusak; 2. Fotocopy KK; 3. Paspor atau ijin tinggal tetap bagi WNA (orang asing).
  3. Penerbitan KTP-el karena adanya perubahan Data : 1. Fotocopy Kartu Keluarga; 2. KTP-el lama; 3. Dokumen pendukung untuk perubahan data, misalnya akta kelahiran, surat nikah; 4. Mengisi formulir permohonan dari Desa/Kelurahan.
  4. Penerbitan KTP-el bagi orang Asing tinggal tetap : 1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin; 2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK); 3. Fotocopy Akta Nikah orang tua bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun; 4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran; 5. Paspor dan ijin tinggal tetap; 6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  5. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi penduduk WNI atau orang asing tinggal tetap : 1. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Datang; 2. Surat Keterangan Datang dari luar negeri; 3. Mengisi Formulir permohonan dari Desa/Kelurahan.

  1. Pemohon Menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap kemudian menerima surat bukti pengambilan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
  2. Petugas Pendaftaran memverifikasi berkas pendaftaran KTP-el ke dalam buku harian serta melakukan verifikasi dan validasi data pemohon dan memberikan ceklist pada berkas;
  3. ADB melakukan Pengecekan data Biometrik;
  4. Operator bagian Pengentrian Melakukan Pengentrian Data Penduduk ke dalam Data base Kependudukan setelah di entry Berkas di serahkan ke Operator bagian Perekaman;
  5. Operator Bagian Perekaman Melakukan Perekaman Data Penduduk setelah di rekam berkas di serahkan ke Operator bagian Pencetakan KTP-el;
  6. Petugas Pendistribusian Berkas Menerima serta mencatat berkas pendaftaran KTP ke dalam buku harian;
  7. Petugas Pendistribusian Dokumen menulis terlebih dahulu KTP-el yang selesai di cetak ke buku Pengambilan KTP-el dan menyerahkan berkas ke Petugas Arsip;
  8. Pemohon Menerima Dokumen KTP-el yang sudah tercetak dari petugas pengambilan dokumen dengan menyerahkan tanda bukti pengambilan KTP-el.

1 hari s/d 1 minggu (jika perekaman pertama)

Tidak dipungut biaya

KTP el

Pengaduan langsung ditangani oleh Kassi yg membidangi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP)"