Pelayanan PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

  1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru : 1. Izin tinggal tetap bagi WNA (orang asing); 2. Fotocopy/menunjukkan kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan; 3. Surat keterangan Pindah/Pindah Datang bagi penduduk yang pindah; 4. Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNA; 5. Mengisi Formulir permohonan KK dari Desa/Kelurahan;
  2. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran : 1. Kartu Keluarga Lama; 2. Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran; 3. Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua; 4. Mengisi Formulir permohonan KK dari Desa/Kelurahan
  3. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang : 1. Kartu Keluarga Lama; 2. Kartu Keluarga yang akan ditumpangi; 3. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah; 4. Surat Keterangan Datang dari luar negeri karena pindah bagi WNA (orang asing); 5. Mengisi Formulir permohonan KK dari Desa/Kelurahan;
  4. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang : 1. Kartu Keluarga Lama atau Kartu Keluarga yang akan ditumpangi; 2. Paspor; 3. Izin tinggal tetap; 4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing tinggal tetap; 5. Mengisi Formulir permohonan KK dari Desa/Kelurahan;
  5. Perubahan Kartu Keluarga karena pengurangan anggota keluarga : 1. Kartu Keluarga Lama; 2. Surat Keterangan Kematian; 3. Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah; 4. Mengisi Formulir permohonan KK dari Desa/Kelurahan;
  6. Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak : 1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian; 2. Kartu Keluarga yang rusak; 3. Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; 4. Dokumen keimigrasian bagi WNA (orang asing); 5. Mengisi Formulir permohonan KK dari Desa/Kelurahan;

  1. Pemohon Menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap kemudian menerima surat bukti pengambilan Kartu Keluarga (KK);
  2. Petugas Pendaftaran memverifikasi berkas pendaftaran KK ke dalam buku harian serta melakukan verifikasi dan validasi data pemohon dan memberikan ceklist pada berkas;
  3. Operator melakukan Perekaman data ke dalam Data base kependudukan mencetak Draft KK dan menyerahkan ke petugas pendistribusian berkas;
  4. Petugas Pendistribusian Berkas mendistribusikan berkas ke kasi. Yang membidangi untuk di Verifikasi;
  5. Kasi. Identitas Penduduk memverifikasi Draf KK yang telah dicetak oleh Kasi. Yang membidangi dan selanjutnya menyerahkan ke petugas pendistribusian berkas;
  6. Petugas Pendistribusian Berkas menerima serta mencatat berkas pendaftaran KK yang sudah di verifikasi kasi. Yang membidangi ke dalam buku harian;
  7. Operator melakukan perubahan data sesuai hasil verifikasi dari Kasi. Yang membidangi dan langsung melakukan Pencetakan KK;
  8. Kabid. Pelayanan Pendaftaran Penduduk memvalidasi KK yang sudah di cetak bersama berkas permohonan. Apabila ada kesalahan, KK akan di cetak sesuai perbaikan;
  9. Kepala Dinas memberikan pengesahan KK dalam bentuk Menandatangani Dokumen;
  10. Petugas Pengambilan Dokumen mencatat dan membubuhi stempel Dinas pada KK yang sudah di tandatangani Kepala Dinas;
  11. Pemohon menerima Dokumen KK dari petugas pengambilan dokumen dengan menyerahkan tanda bukti pengambilan KK.

1 Jam s/d 1 hari kerja atau bisa lebih jika data terjadi ketidaksesuaian

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Pengaduan langsung ditangani oleh Kassi yang membidangi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)"