Standar Pelayanan INSTALASI RAWAT INAP

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Surat Pengantar RT/RW

  1. 1. Melakukan pendaftaran rawat inap 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap 3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan 4. Asuhan medis dan keperawatan Selama perawatan 5. Perencanaan pulang pasien 6. Penyelesaian administrasi di kasir 7. Pasien pulang/rujuk


Sesuai Kondisi Penyakit Pasien



1. Umum : Sesuai  Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 09 Tahun 2014

2. JKN  KIS :Permenkes Nomor 59 Tahun  2014

 

1.Pelayanan rawat inap 2.Buku rekam medik 3.Pemeriksaan penunjang 4.Tindakan medis operatif dan non operatif 5.Resep obat 6.Tindakan keperawatan mandiri sesuai diagnosa keperawatan 7.Pindah ruangan rawat 8.Pulang rawat jalan 9.Alih rawat (Rujukan)

 Informasi Pengaduan melalui Media Online:

    Email         : pelayananrsudkabempatlawang@gmail.com

    Whatsaap  : 082186070077

    Website    : https://rsud.empatlawangkab.go.id/

    IG              : Linktr.ee/rsudempatlawang

    FB              : RSUD Kabupaten Empat Lawang

    Aplikasi      : SP4N LAPOR!

  2. Informasi Pengaduan melalui Offline:

        No. Telpon    : (0702)7321500

        Kotak Saran/Pengaduan

        Petugas Informasi 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan INSTALASI RAWAT INAP"