Standar Pelayanan INSTALASI RADIOLOGI

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. 1. Pasien/keluarga melakukan registrasi 2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruangan pemeriksaan 3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar 4. Dilakukan pembacaan - ekspertisi 5. Penyerahan hasil - kembali ke unit pengirim



Rata-rata 3 jam ( disesuai kan dengan jenis pemeriksaan)



1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 09 Tahun 2014

J2.KN KIS : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Radiologi terdiri dari : rontgen thorax, Vertebra, Ceranium, ekstramitas atas


 Informasi Pengaduan melalui Media Online:

    Email         : pelayananrsudkabempatlawang@gmail.com

    Whatsaap  : 082186070077

    Website    : https://rsud.empatlawangkab.go.id/

    IG              : Linktr.ee/rsudempatlawang

    FB              : RSUD Kabupaten Empat Lawang

    Aplikasi      : SP4N LAPOR!

  2. Informasi Pengaduan melalui Offline:

        No. Telpon    : (0702)7321500

        Kotak Saran/Pengaduan

        Petugas Informasi 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada