Standar Pelayanan Fisioterapi

No. SK: 445/89.a/rsud/2024

  1. Kartu identitas / KTP/ BPJS
  2. Surat rujukan dari paskes pertama
  3. Rujuk Internal dari dr spesialis

  1. 1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien / keluarga 2. Melakukan pendaftaran diloket pendaftaran 3. Menunggu panggilan sesuai dengan poli yang dituju 4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan pemunjang 5. Pembelian terapi 6. Penyelesaian administrasi / pembayaran 7. Pasien pulang


Waktu pelayanan = Setiap hari kerja 08.00 s/d 14.00

Jangka waktu penyelesaian = 10 menit, penerimaan pasien rawat jalan



Umum sesuai dengan peraturan Bupati Empat Lawang no. 09 Tahun 2014

1.Pemeriksaan fisiotherapi tanpa tindakan 2.Tindakan khusus dan umum fisiotheraphi


 Informasi Pengaduan melalui Media Online:

    Email         : pelayananrsudkabempatlawang@gmail.com

    Whatsaap  : 082186070077

    Website    : https://rsud.empatlawangkab.go.id/

    IG              : Linktr.ee/rsudempatlawang

    FB              : RSUD Kabupaten Empat Lawang

    Aplikasi      : SP4N LAPOR!

  2. Informasi Pengaduan melalui Offline:

        No. Telpon    : (0702)7321500

        Kotak Saran/Pengaduan

        Petugas Informasi 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon (0702) 7321500, Email : rsudempatlawang@yahoo.com website : www.rsud.empatlawangkab.go.id