Konseling Anak Pengadilan Agama Bantul

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat Permohonan

  1. 1. Pengajuan Permohonan disertai identitas yang lengkap
  2. 2. Panggilan Konsultasi
  3. 3. Konsultasi
  4. Hasil Konsultasi

1. Pendaftaran : 10 Menit

2. Konsultasi : 45 Menit

3. Hasil konsultasi: 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-