Standar Pelayanan Isolasi Covid -19

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. 1. Petugas melakukan skrining sesuai dengan pedoman covid 2. Hasil skrining yang tidak mengarah covid-19 mengikuti prosedur pelayanan di triase umum 3. Hasil skrining yang menunjukan indikasi terhadap pasien diberikan edukasi untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan protocol covid-19 dan ditempatkan di isolasi 4. DPJP menetapkan kriteria pasien sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) atau non PDP 5. Petugas melakukan transfer pasien dari isoslasi IGD menuju ruang isolasi rawat inap 6. Bila ada pasien PDP yang meninggal akan di lakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan swab, jika hasil positif covid-19 makla penanganan jenazah dilakukan sesuai dengan protokol penanganan jenazah pasien .



Dari pasien berkunjung IGD sampai di tranfer ke rawat inap atau forensic


 PERDIR TAHUN 2021

Pelayanan Isolasi pasein covid-19


 Informasi Pengaduan melalui Media Online:

    Email         : pelayananrsudkabempatlawang@gmail.com

    Whatsaap  : 082186070077

    Website    : https://rsud.empatlawangkab.go.id/

    IG              : Linktr.ee/rsudempatlawang

    FB              : RSUD Kabupaten Empat Lawang

    Aplikasi      : SP4N LAPOR!

  2. Informasi Pengaduan melalui Offline:

        No. Telpon    : (0702)7321500

        Kotak Saran/Pengaduan

        Petugas Informasi 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada