Pelayanan KP-4

  1. • Fotocopy KTP/ Tanda Pengenal
  2. • Fotokopi Kartu Keluarga
  3. • Fotokopi SK
  4. • Formulir KP-4 yang telah di isi

  1. 1. Pemohon Datang Membawa Berkas Persyaratan 2. Pengadministrasi Umum Menerima dan Mengagendakan Berkas 3. Berkas Diperiksa dan di paraf oleh Kasubbag Kepegawaian 4. Berkas diperiksa dan diparaf oleh Sekcam 5. Staff Kepegawaian Membubuhkan Cap Kepada Berkas 6. Berkas yang sudah diberikan kepada pemohon

1. Pengadaministrasian berkas ( 15 menit)

2. Paraf Kasi dan Sekretaris Camat (30 menit0

3. Penanda tanganan camat (15 Menit)

Tidak dipungut biaya

KP-4

  1. kotak saran kantor camat pendopo
  2. halaman fadebook @kecamatanpendopo
  3. instagram @kantorcamatpendopo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KP-4"