Pelayanan Surat Bersih Diri

  1. • Fotocopy Kartu Keluarga
  2. • Fotocopy KTP/ Tanda Pengenal.
  3. • Surat Keterangan dari Kepala Desa

  1. 1. Pemohon Datang Membawa Berkas dan Persyaratan 2. Pengadministrasi Umum Menerima dan Mengagendakan Berkas 3. Berkas Diperiksa dan di paraf oleh Kasi Pemerintahan 4. Sekretaris Camat Memeriksa dan Menparaf Berkas 5. Camat Melakukan Penandatanganan kepada Berkas Yang Sudah Divalidasi 6. Staff Trantib mengarsifkan salinan berkas 7. Berkas Diberikan Kepada Pemohon

1. Pengadaministrasian berkas ( 15 menit)

2. Paraf Kasi dan Sekretaris Camat (30 menit0

3. Penanda tanganan camat (15 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Bersih Diri dan Lingkungan (SKBL)

  • Kotak saran kantor camat Pendopo
  • halaman facebook @kecamatanpendopo
  • instagram @kantorcamatpendopo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Bersih Diri"