Pelayanan Surat Izin Usaha Mikro Dan Kecil (Iumk).

  1. • Lokasi Usaha Berada Di Wilayah Kecamatan Pendopo
  2. • Berkas Pengantar yang Ditandatangani Lurah/Kepala Desa
  3. • Fotocopy KK & KTP
  4. • Foto Usaha

  1. 1. Pemohon Datang Membawa Berkas dan Persyaratan 2. Pengadministrasi Umum Menerima dan memeriksa Kelengkapan Persyaratan 3. Berkas Diperiksa Oleh Kasi Trantib 4. Kasi Trantib dan Staf Melakukan Survey Ke Lokasi Usaha 5. Sekretaris Camat Memeriksa dan Menparaf Berkas 6. Camat Melakukan Penandatanganan kepada Berkas Yang Sudah Divalidasi 7. Staff Trantib mengarsifkan salinan berkas 8. Surat Keterangan Usaha Mikro diserahkan Kepada Pemohon

1. Pengadaministrasian berkas ( 15 menit)

2. Paraf Kasi dan Sekretaris Camat (30 menit0

3. Penanda tanganan camat (15 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Mikro Dan Kecil (Iumk).

  • kotak saran kantor camat pendopo
  • halaman face book @kecamatanpendopo
  • instagram @kantorcamatpendopo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Usaha Mikro Dan Kecil (Iumk)."