Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (Sktm)

  1. • Surat pengantar dari Kepala Desa
  2. • Fotocopy KTP
  3. • Fotocopy Kartu Keluarga
  4. • Surat Pernyataan Permohonan

  1. 1. Pemohon Datang Membawa Berkas dan Persyaratan 2. Pengadministrasi Umum Menerima dan mengagendakan berkas 3. Berkas Diperiksa dan Diparaf Oleh Kasi Kesos 4. Berkas Diparaf oleh Sekretaris Camat 5. Camat Menandatangani Berkas 6. Staf Kesos mengarsifkan salinan berkas 7. Berkas yang sudah jadi diberikan kepada pemohon

1. Pengadaministrasian berkas ( 15 menit)

2. Paraf Kasi dan Sekretaris Camat (30 menit0

3. Penanda tanganan camat (15 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  • kotak saran kantor camat
  • halaman facebook @kecamatanpendopo
  • instagram @kantorcamatpendopo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (Sktm)"