Pembuatan surat keterangan tanah yang hilang

  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Surat keterangan kepemilikan tanah yang ditanda tangan kades
  4. Surat pernyataan yang bersangkutan yang ditanda tangani oleh saksi dan diketahui kades memakai materai 10.000
  5. Permohonsn untuk mendapatkan surat keterangan tanah yang baru bermaterai 10.000
  6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

  1. Pemohon datang ke kantor camat membawa persyaratan
  2. Dilayani oleh petugas loket
  3. Diverifikasi dan diparaf oleh kasi pemerintahan
  4. Diparaf oleh sekcam
  5. Ditanda tangani oleh camat
  6. Berkas diberikan kepada pemohon

Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor camat

dilayani oleh petugas loket

Diverifikasi dan di paraf oleh kasi pemerintahan

Di paraf oleh Sekcam

Ditanda tangani oleh camat

Berkas diberikan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Keteranagn Tanah yang Hilang

Kotak saran

Telepon

Whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

MANUAL

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan surat keterangan tanah yang hilang"