Pemohon datang ke kantor camat membawa persyaratan
Dilayani oleh petugas loket
Diverifikasi dan di paraf oleh kasi pemerintahan
Di paraf olek sekcam
Di tanda tangani oleh camat
Berkas iberikan kepda pemohon
Tidak dipungut biaya
Pembuatan surat keterangan tanah yang baru
Kotak saran
telepon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store