Pembuatan surat keterangan tanah yang baru

  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. 1 set surat keterangan tanah yang ditanda tangani kepala desa
  4. Surat pernyataan yang bersangkutan yang ditanda tangani saksi-saksi dan diketahui kades bermaterai 10000
  5. Berita acara pengukuran tanah yang ditanda tangani saksi-saksi, jiran/tetangga dan diketahui kades
  6. Permohonan untuk memperoleh surat keterangan tanah ditanda tangani pemohon diatas materai 10000
  7. Surat keterangan tanah yang lama

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor camat
  2. Dilayani oleh petugas loket
  3. Diveriifikasi dan diparaf oleh kasi pemerintahan
  4. Diparaf oleh Sekcam
  5. Ditanda tangani oleh camat
  6. Berkas diberikan kepada pemohon

Pemohon datang ke kantor camat membawa persyaratan

Dilayani oleh petugas loket

Diverifikasi dan di paraf oleh kasi pemerintahan

Di paraf olek sekcam

Di tanda tangani oleh camat

Berkas iberikan kepda pemohon

Tidak dipungut biaya

Pembuatan surat keterangan tanah yang baru

Kotak saran

telepon

whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

MANUAL

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan surat keterangan tanah yang baru"