Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. • Surat pengantar dari Kepala Desa
  2. • Fotocopy KTP para ahli waris
  3. • Fotocopy Kartu Keluarga
  4. • Surat kematian
  5. • Fotocopy KTP Saksi
  6. • Fotocopy Buku Nikah
  7. • Materai 10.000

  1. 1. Pemohon Datang Membawa Berkas dan Persyaratan 2. Pengadministrasi Umum Menerima dan mengagendakan berkas 3. Berkas Diperiksa dan Diparaf Oleh Kasi Kesos 4. Berkas Diparaf oleh Sekretaris Camat 5. Camat Menandatangani Berkas 6. Staf Kesos mengarsifkan salinan berkas 7. Berkas yang sudah jadi diberikan kepada pemohon

1. Pengadaministrasian berkas ( 15 menit)

2. Paraf Kasi dan Sekretaris Camat (30 menit0

3. Penanda tanganan camat (15 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

  • kotak saran di kantor camat
  • halaman facebook @kecamatanpendopo
  • instagram @kantorcamatpendopo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris"