Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Tanah (Skt)

  1. • Fotocopy KTP Pemohon
  2. • Fotocopy Kartu Keluarga
  3. • 1 Set Surat Keterangan Tanah Yang DiTanda Tangani Kepala desa;
  4. • Surat Pernyataan Yang Bersangkutan Yang di Tandatangani oleh saksi-saksi, jiran/tetangga, diketahui oleh Kepala Desa memakai materai 10.000
  5. • Berita Acara Pengukuran Tanah yang diketahui oleh saksi-saksi, Jiran/Tetangga kanan kiri, diketahui oleh Kepala Desa
  6. • Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Tanah di tandatangan yang bersangkutan diatas materai 6000.

  1. 1. Pemohon Datang Membawa Berkas dan Persyaratan 2. Pengadministrasi Umum Menerima dan Menuliskan dalam Agenda 3. Berkas Diperiksa dan di paraf oleh Kasi Pemerintahan 4. Berkas diperiksa dan diparaf oleh sekcam 5. Camat Menandatangani Berkas 6. Staf Pemerintahan mengarsifkan salinan berkas 7. Berkas dikembalikan kepada pemohon

1. Pengadaministrasian berkas ( 15 menit)

2. Verifikasi Berkas dan lokasi (1 Hari)

4. Pemeriksaan Berkas dan persyaratan oleh Sekcam (30 Menit)

3. Penanda tanganan camat (15 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tanah (SKT)

  1. kotak saran dikantor camat pendopo
  2. halaman facebook @kecamatanpendopo
  3. instagram @Kantrocamatpendopo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Tanah (Skt)"