Pelayanan Pembuatan Surat Tidak Silang Sengketa

  1. • Fotocopy KTP Pemilik;
  2. • Surat Pernyataan Tidak Keberatan Jiran/Tetangga kiri,kanan,depan dan belakang;
  3. • Foto copy Surat Tanah;
  4. • Surat Tidak Silang Sengketa Yang Sudah Ditanda Tangani Oleh Kepala Desa.

  1. 1. Pemohon Datang Membawa Berkas dan Persyaratan 2. Pengadministrasi Umum Menerima dan Menuliskan dalam Agenda 3. Berkas Diperiksa dan di paraf oleh Kasi Pemerintahan 4. Berkas diperiksa dan diparaf oleh sekcam 5. Camat Menandatangani Berkas 6. Staf Pemerintahan mengarsifkan salinan berkas 7. Berkas dikembalikan kepada pemohon

1. Pengadaministrasian berkas ( 30 menit)

2. Pemeriksaan berkas oleh kasi pemerintaha dan Sekcam (1 Jam)

3. Penanda tanganan camat (30 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa Tanah

  1. kotak saran
  2. halaman facebook @KecamatanPendopo
  3. instagram @Kantorcamatpendopo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Tidak Silang Sengketa"