Pembuatan Surat Keterangan tanah yang hilang

  1. Membawa Fotocopy KTP Pemohon;
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga;
  3. Membawa Surat Keterangan Tanah Yang Lama;
  4. Membawa 1 Set Surat Keterangan Tanah Yang DiTanda Tangani Kades; Surat Pernyataan Yang Bersangkutan Yang di Tandatangani oleh saksi-saksi, jiran/tetangga, diketahui oleh Kades memakai materai 6.000;
  5. Membawa Berita Acara Pengukuran Tanah yang diketahui oleh saksi-saksi, Jiran/Tetangga kanan kiri, diketahui oleh Kades;
  6. Membawa Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Tanah di tandatangan yang bersangkutan diatas materai 6000;
  7. Membawa Surat Hilang dari Kepolisian;

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat;
  2. Dilayani oleh petugas loket;
  3. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pemerintahan;
  4. Di paraf oleh Sekcam;
  5. Ditandatangani oleh Camat;
  6. Berkas diberikan kepada pemohon.

10 menit pengumpulan berkas

10 menit verifikasi berkas

10 menit penerbitan surat keterangan tanah yang baru

Tidak dipungut biaya

surat keterangan tanah

Kotak Saran

WhatsApp : 0852-73363349

Telpon       : 0821-77938750

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual