Pelayanan Kesehatan Umum

No. SK: 445/190/SK/PKM.MSL/I/2022

  1. Pasien telah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Tersedianya Rekam Medis pasien

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan kesehatan umum
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dan memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan pengukuran vital sign dan anamesa
  4. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur dan menentukan diagnosa
  5. Petugas melakukan rujukan internal (jika diperlukan)
  6. Petugas memberikan resep obat / terapi yang sesuai
  7. Petugas memberikan surat keterangan (jika diperlukan)
  8. Pasien mengambil obat dan pulang
  9. Pasien di rujuk apabila diperlukan

1.   Anamesis

2.   Pengukuran vital sign

3.   Pemeriksaan Fisik

4.   Therapy

5.   KIE

6.   Rujukan internal

7.   Rujukan Eksternal/RS

: 1 menit

: 1 menit

: 2 menit

: 2 menit

: 2 menit

: 1 menit

: 15 menit



  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Bupati Empat Lawang tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Kabupaten Empat Lawang
  2. Pasien JKN / KIS : Gratis


1. Konsultasi dokter 2. Pemeriksaan medis 3. Tindakan medis 4. Resep 5. Surat Rujukan 6. Surat Keterangan (Keterangan Buta Warna, Keterangan Sehat, Keterangan Sakit)

1.   Email : puskesmasmuarasaling@yahoo.com

2.   Telepon/SMS/WA :

081278073359/085267740862

3.   Secara tertulis melalui :

a.    Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Muara Saling

b.   Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Umum"