Pembuatan Surat Tidak Silang Sengketa

  1. Membawa Fotocopy KTP Pemilik;
  2. Membawa Surat Pernyataan Tidak Keberatan Jiran/Tetangga kiri,kanan,depan dan belakang;
  3. Membawa Foto copy Surat Tanah;
  4. Membawa Surat Tidak Silang Sengketa Yang Sudah Ditanda Tangani Oleh Lurah/Kepala Desa

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat;
  2. Dilayani oleh petugas loket;
  3. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pemerintahan;
  4. Di paraf oleh Sekcam;
  5. Ditandatangani oleh Camat;
  6. Berkas diberikan kepada pemohon.

10 menit pengumpulan berkas 

10 menit verifikasi berkas

10 penerbitan surat keterangantidak silang sengketa

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa

Kotak Saran

WhatsApp : 0852-73363349

Telpon        : 0821-77938750

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual