No. SK: 445/190/SK/PKM.MSL/I/2022
1. Anamesis : 3 Menit
2. Pemeriksaan Fisik : 4 Menit
3. Tindakan medis : tergantung kasus
4. Pengambilan Obat : 5-10 menit
5. Rujukan Internal : 1 menit
6. Rujukan Vertikal : 15 menit
1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Bupati Empat Lawang tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Kabupaten Empat Lawang
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 52 Tahun 2016 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan program JKN
1. Penanganan Kegawatdaruratan 2. Resep 3. Kwitansi tindakan 4. Surat Rujukan 5. Surat Keterangan
1. Email : puskesmasmuarasaling@yahoo.com
2. Telepon/SMS/WA :
081278073359/085267740862
3. Secara tertulis melalui :
a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Muara Saling
b. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store