Pembuatan KTP

  1. Membawa Photocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa KTP Asli
  3. Membawa Photocopy KTP/Resi
  4. Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (khusus KTP yang hilang)

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat;
  2. Dilayani oleh petugas loket;
  3. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pelayanan Umum;
  4. Berkas diberikan kepada pemohon

10 menit pengumpulan berkas

10 menit verifikasi berkas

10 menit penerbitan surat pengantar pembuatan KTP

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Kotak Saran

WhatsApp : 0852-73363349

Telpon       : 0821-77938750

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual