Rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)

  1. 1. FC SIUP dan SIUP
  2. 2. FC KTP
  3. 3. FC NPWP
  4. 4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. 5. Foto Gudang
  6. 6. Pas Foto Pemilik atau Penanggung Jawab

  1. 1. Pengajuan Permohonan
  2. 2. Penelitian Berkas Permohonan dan Persyaratan Lainnya
  3. 3. Pendaftaran Berkas Permohonan
  4. 4. Kunjungan Lapangan
  5. 5. Memenuhi Syarat/Tidak Memenuhi Syarat
  6. 6. Proses Rekomendasi
  7. 7. Penyerahan Rekomendasi

Waktu Penyelesaian 1 Hari Kerja


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)

Diterapkan sesuai dengan standar pelayanan sesuai masukan dan saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)"