Rekomendasi Izin Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Swalayan

  1. 1. FC KTP
  2. 2. FC NPWP
  3. 4. FC Akte Pendirian, jika yang Mengajukan Izin adalah Badan Hukum
  4. 5. Surat Kuasa diatas Kertas Bermeterai jika Dikuasakan
  5. 6. Perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan jika menyewa
  6. 7. FC TPD dan SIUP

  1. 1. Pengajuan Permohonan
  2. 2. Pemeriksaan Berkas
  3. 3. Proses Rekomendasi
  4. 4. Penyerahan Rekomendasi

Waktu Penyelesaian 1 Hari


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Swalayan

Diterapkan sesuai dengan standar pelayanan sesuai masukan dan saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Swalayan"