Penerbitan KK

  1. Membawa Surat Pengantar Kepala Desa
  2. Membawa Fotocopy Ake Kelahiran dan/Fotocopy Buku Nikah dan/ Fotocopy Ijazah dan/Surat Pernyataan dan/Dokumen Pendukung
  3. Membawa KK Asli

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat;
  2. Dilayani oleh petugas loket;
  3. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pelayanan Umum;
  4. Di paraf oleh Sekcam;
  5. Berkas diberikan kepada pemohon
  6. Berkas diberikan kepada pemohon

10 menit pengumpulan berkas dari pemohon

10 menit verifikasi berkas pemohon

10 menit penerbitan surat pengantar permohonan KK (tambah anggota keluarga )pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan KK (tambah anggota keluarga)

Kotak Saran

WhatsApp : 0852-73363349

Telpon       : 0821-77938750

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual