Surat Keterangan Pindah Masuk/Datang

  1. Membawa Pengantar Pindah dari daerah Asal
  2. Membawa Formulir Pindah dari Kelurahan
  3. Membawa Photocopy KTP

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat
  2. Dilayani oleh petugas loket;
  3. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pelayanan Umum;
  4. Di paraf oleh Sekcam;
  5. Ditandatangani oleh Camat;
  6. Berkas diberikan kepada pemohon

10 menit penyerahan berkas dari pemohon

10 menit verifikasi berkas pemohon

10 menit penerbitan surat pengantar pembuatan KK dan KTP alamat baru

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Masuk/Datang

Kotak Saran

WhatsApp : 0852-73363349

Telpon       : 0821-77938750

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual