Penerbitan Pakta Intekritas Akta Consignes Gerai Maritim (Tol Laut)

  1. 1. Pelaku Usaha Consignes
  2. 2. FC KTP
  3. 3. FC NPWP
  4. 4. FC TDP dan SIUP

  1. Mengajukan Permohonan
  2. Pemeriksaan/Meniliti Berkas
  3. Memenuhi Syarat
  4. Penandatanganan Pakta Integritas

Waktu Penyelesaian 1 Hari


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Pakta Intekritas Akta Consignes Gerai Maritim (Tol Laut)

Diterapkan sesuai dengan standar pelayanan sesuai masukan dan saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pakta Intekritas Akta Consignes Gerai Maritim (Tol Laut)"