Penyelesaian Perjanjian Kerja (PK,PP Dan PKB)

  1. 1. Perusahaan mengajukan Draf Perjanjian Kerja (PK)
  2. 2. Peraturan Perusahaan (PP)
  3. 3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  1. 1. Perusahaan mengajukan Draf Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Langsung ke Dinas
  2. 2. Petugas memeriksa dan meniliti berkas/draf agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  3. 3. Petugas mewancarai Pimpinan Perusahaan
  4. 4. Bila Dokumen/Draf yang dipersyaratkan lengkap dilakukan pengesahan dan sebaliknya belum lengkap akan dibertahukan secara tertulis untuk diperbaiki/dilengkapi
  5. 5. Penyerahan Dokumen PK, PP dan PKB yang telah disahkan oleh Kepala Dinas

Waktu Penyelesaian 30  s/d 60 menit


Tidak dipungut biaya

Penyelesaian Perjanjian Kerja (PK,PP Dan PKB)

Diterapkan sesuai dengan standar pelayanan sesuai masukan dan saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perjanjian Kerja (PK,PP Dan PKB)"