Surat Keterangan Pindah Keluar

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan
  2. Membawa KTP dan KK Asli
  3. Membawa Photocopy KTP dan KK
  4. Membawa alamat pindah yang akan dituju

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat;
  2. Dilayani oleh petugas loket;
  3. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pelayanan Umum;
  4. Di paraf oleh Sekcam;
  5. Ditandatangani oleh Camat;
  6. Berkas diberikan kepada pemohon.

10 menit pengumpulan berkas oleh pemohon

10 menit verifikasi berkas pemohon

10 menit penerbitan surat pengantar pindah keluar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Keluar Kabupaten/Provinsi

Kotak Saran

WhatsApp : 0852-73363349

Telpon       : 0821-77938750

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual