Pembuatan Surat Tidak Silang Sengeta

  1. Fotocopy KTP pemilik
  2. Surat penyataan tidak keberatan jiran/tetangga kiri, kanan, depan dan belakang
  3. Fotocopy surat tanah
  4. Surat tidak silang sengketa yang ditanda tanagani kepala desa

  1. Pemohon datang ke kantor camat membawa pesyaratan
  2. Dilayani oleh petugas loket
  3. Diverifikasi dan diparaf oleh Kasi pelayanan umum
  4. Diparaf oleh Sekcam
  5. Ditandatangai oleh camat
  6. Berkas diberikan kepada pemohon

Pemohon detang ke kantor camat membawa pesyaratan, kemudian  dilayani oleh petugas loket

Diverifikasi dan diparaf oleh kasi yanum

Diparaf Sekcam

Ditandatangan camat

Berkas diberikan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Tidak Silang Sengketa

Kotak saran

telepon

Whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

MANUAL

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Tidak Silang Sengeta"