Izin Toko Obat

  1. 1. Foto copy KTP pemohon/penanggungjawab dan Asisten Apoteker yang masih berlaku;
  2. 2. Memiliki tenaga teknis kefarmasian (asisten Apoteker);
  3. 3. Foto copy SIKTTK asisten apoteker
  4. 4. Foto copy ijasah asisten apoteker
  5. 5. Surat pernyataan kesediaan bekerja dari asisten apoteker;
  6. 6. Foto copy NPWP;
  7. 7. Foto copy akta pendirian perusahaan bagi usaha bebadan hukum
  8. 8. Dokumen Studi Lingkungan (UKL/UPL);
  9. 9. Denah Lokasi dan denah bangunan
  10. 10. Surat Kuasa asli bermaterai bagi yang menguasakan pengurusan ijin kepada orang lain.

  1. A. Untuk Informasi dan Pengambilan Blangko / Formulir Izin : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Costumer Service ( CS ); 2. mohon mengambil formulir pendaftaran di Loket CS.
  2. B. Untuk Proses Permohonan Izin non oss : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Pendaftaran; 2. Pemohon membawa berkas lengkap sesuai persyaratan izin; 3. Pemohon memperoleh tanda bukti penyerahan berkas; 4. Pemohon mengambil izin terbit di loket Pengambilan dan mengisi Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat.

berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Izin Toko Obat / Pemenuhan Komitmen

A.      Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang diajukan kepada :

DPMTSP Kota Samarinda

Jln. Basuki Rahmat ( Gedung Graha Tepian ) Kota Samarinda

B.      Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan lansung melalui :

·        Loket Pengaduan

·        WA   : 085386546735

·        EMAIL : dpmptsp.smd@gmail.com

·        WEBSITE : https://dpmptsp.samarindakota.go.id/portal.html

             LINK LAPOR : LAPOR!-SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online