Izin Mendirikan Rumah Sakit

  1. 1. Surat Permohonan Kepada Kepala DPMPTSP Kota Samarinda bermaterai Rp.10.000,-
  2. 2. Fotocopy akta pendirian Badan Hukum bagi pendiri Swasta
  3. 3. Surat Keterangan Pendirian UPT Rumah Sakit untuk Pemerintah
  4. 4. Fotocopy Dokumen Study Kelayakan Rumah Sakit /Feasilbity Study (FS
  5. 5. Fotocopy Dokumen Master Plan RS
  6. 6. Fotocopy Dokumen Detail Engineering Design (DED),-
  7. 7. Persyaratan Pengelolaan Limbah meliputi : UKL (Upaya Kesehatan Lingkungan), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), atau AMDAL yang disyahkan DLH,-
  8. 8. Fotocopy Sertifikat Tanah/Bukti kepemilikan Tanah atas nama badan Hukum Pemilik Rumah Sakit,-
  9. 9. Pemerintah : Fotocopy Sertifikat /Keterangan dari Bagian Aset Pemerintah,- 10. Swasta : Sesuai Atas Nama Badan Usaha / Perjanjian sewa (Notaris),-
  10. 11. Berkas OSS (NIB, Dll),-
  11. 12. Daftar Pemenuhan Pelayanan Alat Kesehatan ,-

  1. A. Untuk Informasi dan Pengambilan Blangko / Formulir Izin : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Costumer Service ( CS ); 2. Pemohon mengambil formulir pendaftaran di Loket CS.
  2. B. Untuk Proses Permohonan Izin non oss : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Pendaftaran; 2. Pemohon membawa berkas lengkap sesuai persyaratan izin, Petugas melakukan penginputan data permohonan; 3. Pemohon memperoleh tanda bukti penyerahan berkas; 4. Pemohon mengambil izin terbit di loket Pengambilan dan mengisi Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat.

berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Izin Mendirikan Rumah Sakit

A.      Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang diajukan kepada :

DPMTSP Kota Samarinda

Jln. Basuki Rahmat ( Gedung Graha Tepian ) Kota Samarinda

B.      Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

·        Loket Pengaduan

·        WA   : 085386546735

·        EMAIL : dpmptsp.smd@gmail.com

·        WEBSITE : https://dpmptsp.samarindakota.go.id/portal.html

LINK LAPOR : LAPOR!-SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online