Surat Izin Praktik Tenaga Tehnik Kefarmasian / SIPTTK

  1. 1. Surat Pemohonan yang ditandatangani Pemohon
  2. 2. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
  3. 3. Fotocopy STRTKK
  4. 4. Surat pernyataan Apoteker / pimpinan tempat pemohon melaksanakan perkerjaan kefarmasian;
  5. 5. Pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lbr
  6. 6. Surat Rekomendasi dari organisasi terkait

  1. A. Untuk Informasi dan Pengambilan Blangko / Formulir Izin : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Costumer Service ( CS ); 2. Pemohon mengambil formulir pendaftaran di Loket CS.
  2. B. Untuk Proses Permohonan Izin non oss : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Pendaftaran; 2. Pemohon membawa berkas lengkap sesuai persyaratan izin; 3. Pemohon memperoleh tanda bukti penyerahan berkas; 4. Pemohon mengambil izin terbit di loket Pengambilan dan mengisi Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat.

berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Izin Pratik Tenaga Tehnik Kefarmasian

A.      Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang diajukan kepada :

DPMTSP Kota Samarinda

Jln. Basuki Rahmat ( Gedung Graha Tepian ) Kota Samarinda

B.      Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

·        Loket Pengaduan

·        WA   : 085386546735

·        EMAIL : dpmptsp.smd@gmail.com

·        WEBSITE : https://dpmptsp.samarindakota.go.id/portal.html

             LINK LAPOR : LAPOR!-SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online