Amdal

  1. Permohonan Arahan Penyusunan DOkumen
  2. SHM
  3. NIB
  4. IPPR / Surat Terkait Tata Ruang / IMB
  5. Akta Pendirian Perusahaan (Jika Berbadan Usaha) dan SK Menkumham

  1. Penerimaan Berkas Permohonan Rapat Penilaian (KA).
  2. Mencatat Berkas Ke Buku Agenda Penerimaan Berkas.
  3. Pengecekkan/Penapisan Berkas.
  4. Pembuatan Surat Tanggapan.
  5. Penjadwalan dan Pembuatan Surat Undangan Rapat Tim Teknis Penilaian Dokumen KA.
  6. Pelaksanaan Rapat Tim Teknis.
  7. Pembuatann Notulensi.
  8. Pembuatan Surat Hasil Notulensi.
  9. Pemeriksaan Dokumen Perbaikan I.
  10. Pemeriksaan Dokumen Perbaikan II.
  11. Pemorosesan/Pembuatan Persetujuan KA.
  12. Penerbitan Persetujuan KA.

Untuk Pengajuan Penilaian Kerangka Acuan Kurang Lebih 30 Hari

Untuk Penilaian AMDAL RKL -RPL Kurang Lebih 30 Hari

Penyusunan Tipe A : 180 Hari

Penyusunan Tipe B : 120 Hari

Penyusunan Tipe C : 60 Hari

Pengumuman Kurang Lebih 10 Hari

Biaya Berdasarkan Peraturan yang berlaku berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Standar Pembiayaan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan Rekomendasi

Pengaduan diterima dan ditindaklanjuti berdasarkan peraturan yang berlaku.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Amdal"