Layanan Pojok Baca

  1. 1. Menjaminkan Kartu Identitas (Kartu Pelajar / KTM / SIM)
  2. 2. Mengisi Buku Tamu yang telah disediakan
  3. *) Semua pengunjung/pemustaka, wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

  1. 1) Pemustaka memilih buku di rak
  2. 2) Pemustaka mengisi buku tamu dan menulis judul buku yang dibaca
  3. 3) Pemustaka hanya diperbolehkan membaca di sekitar pojok baca
  4. 4) Apabila akan dibaca ditempat dengan jarak yang jauh dari jangkauan petugas pojok baca, maka pemustaka harus meninggalkan kartu identitas
  5. 5) Selesai membaca, pemustaka mengembalikan buku di tempat yang telah disediakan
  6. 6) Petugas mengkarantina buku yang telah dibaca di almari agar sulit dijangkau oleh pemustaka

Keterangan:
+ 3 menit (selain waktu membaca buku)

Tidak dipungut biaya

Layanan Pojok Baca

−        Kotak saran dan masukan
−        SMS / WA Pengaduan ke 08812658192
−        Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234
−        Website: balaiyanpus.jogjaprov.go.id
−        Email: balaiyanpus@jogjaprov.go.id
−        Facebook: (fan page) @balaiyanpus.dpaddiy
−        Instagram: @ balaiyanpus.dpaddiy
−        Twitter: @ balaiyanpus_diy
*) Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:
1)  Kepala Seksi Layanan Perpustakaan Menetap: layanan perpustakaan menetap
2)  Kepala Seksi Layanan Perpustakaan Ekstensi : penanggungjawab aduan tentang layanan perpustakaan ekstensi
3) Kepala Subbagian Tata Usaha :  penanggungjawab aduan tentang ketatausahaan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pojok Baca"