Surat Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Gigi Dan Mulut / SIPTGM

  1. 1. Surat Permohonan yang ditandatangani Pemohon
  2. 2. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
  3. 3. Fotocopy Ijazah terakhir
  4. 4. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek atau Surat Keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya
  5. 5. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
  6. 6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  7. 7. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang punya SIP
  8. 8. Pasfoto berwarna ukuran 4 x6 sebanyak 2 ( dua ) lembar

  1. A. Untuk Informasi dan Pengambilan Blangko / Formulir Izin : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Costumer Service ( CS ); 2. Pemohon mengambil formulir pendaftaran di Loket CS.
  2. B. Untuk Proses Permohonan Izin non oss : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Pendaftaran; 2. Pemohon membawa berkas lengkap sesuai persyaratan izin; 3. Pemohon memperoleh tanda bukti penyerahan berkas; 4. Pemohon mengambil izin terbit di loket Pengambilan dan mengisi Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat.

berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Bidang Kesehatan

A.      Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang diajukan kepada :

DPMTSP Kota Samarinda

Jln. Basuki Rahmat ( Gedung Graha Tepian ) Kota Samarinda

B.      Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

·        Loket Pengaduan

·        WA   : 085386546735

·        EMAIL : dpmptsp.smd@gmail.com

·        WEBSITE : https://dpmptsp.samarindakota.go.id/portal.html

             LINK LAPOR : LAPOR!-SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Gigi Dan Mulut / SIPTGM"