Layanan Paket Buku

  1. 1) Instansi / Lembaga / Yayasan / Organisasi di DIY
  2. 2) Mengisi formulir permohonan layanan paket buku
  3. 3) Waktu pengajuan pada triwulan I tahun berjalan
  4. *) Semua pengunjung/pemustaka, wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

  1. 1. Ajukan surat permohonan Paket Buku
  2. 2. Petugas melakukan survey ke lokasi
  3. 3. Instansi mendapatkan surat pemberitahuan tentang persetujuan kerjasama layanan paket buku
  4. 4. Menandatangani surat kerjasama Layanan Paket Buku
  5. 5. Layanan Paket Buku dilaksanakan tahun berikutnya.

Keterangan:
Maksimal 3 bulan

Tidak dipungut biaya

Layanan Paket Buku

−        Kotak saran dan masukan
−        SMS / WA Pengaduan ke 08812658192
−        Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234
−        Website: balaiyanpus.jogjaprov.go.id
−        Email: balaiyanpus@jogjaprov.go.id
−        Facebook: (fan page) @balaiyanpus.dpaddiy
−        Instagram: @ balaiyanpus.dpaddiy
−        Twitter: @ balaiyanpus_diy
*) Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:
1)  Kepala Seksi Layanan Perpustakaan Menetap: layanan perpustakaan menetap
2)  Kepala Seksi Layanan Perpustakaan Ekstensi : penanggungjawab aduan tentang layanan perpustakaan ekstensi
3) Kepala Subbagian Tata Usaha :  penanggungjawab aduan tentang ketatausahaan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Paket Buku"