Layanan Keanggotan Perpustakaan

  1. 1. Menunjukkan Kartu Identitas yang masih berlaku • Anak Usia 0 7 tahun (Kartu Keluarga / Kartu Identitas Anak) • Pelajar SD SMA (Kartu Pelajar/ KK) • Mahasiswa di DIY (Kartu Mahasiswa (KTM)/login sistem akademik yang menunjukkan status mahasiswa aktif)) • Umum KTP wilayah DIY (KTP/KK/SIM) • Umum KTP luar DIY (Surat Keterangan Bekerja di wilayah DIY / surat domisili dikeluarkan kelurahan/desa) • Untuk PNS Pemda DIY (Kartu Pegawai)
  2. 2. Harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan
  3. *) Semua pengunjung/pemustaka, wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

  1. 1. Pemustaka melakukan pendaftaran secara online melalui laman balaiyanpus.jogjaprov.go.id.
  2. 2. Pemustaka datang ke bagian keanggotaan dan mengambil nomor antrian.
  3. 3. Pemustaka menunjukkan kartu identitas (KTP dan KTM) dalam persyaratan yang telah ditentukan kepada petugas.
  4. 4. Petugas mencantumkan nomer KTP pemustaka (Warga DIY ataupun Luar DIY). Untuk warga luar DIY ditambahkan nomer identitas yang lain (NIM) di kolom keterangan lain.
  5. 5. Apabila syarat terpenuhi, pemustaka diminta memberikan data kerabat/saudara yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat. Apabila syarat tidak terpenuhi, pemustaka harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu
  6. 6. Petugas memverifikasi data keanggotaan
  7. 7. Dilanjutkan pengambilan foto untuk foto kartu anggota (untuk yang bercadar diwajibkan untuk menunjukkan wajah)
  8. 8. Pemustaka menunggu proses pembuatan kartu anggota di ruang tunggu.
  9. 9. Pemustaka menerima kartu anggota yang sudah jadi.
  10. 10. Petugas melakukan inisiasi fasilitas dan penggunaan kartu anggota.
  11. 11. Pemustaka menulis data di buku penerimaan kartu sebagai bukti bahwa kartu anggota sudah diambil pemustaka
  12. 12. Pemustaka melakukan aktivasi via whatsapp balaiyanpus. Aktivasi kartu anggota dibatasi 1x24 jam
  13. 13. Petugas memverifikasi aktivasi kartu anggota.

Keterangan:
5 menit(selain waktu antrian)

Tidak dipungut biaya

Layanan Keanggotan Perpustakaan

−        Kotak saran dan masukan
−        SMS / WA Pengaduan ke 08812658192
−        Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234
−        Website: balaiyanpus.jogjaprov.go.id
−        Email: balaiyanpus@jogjaprov.go.id
−        Facebook: (fan page) @balaiyanpus.dpaddiy
−        Instagram: @ balaiyanpus.dpaddiy
−        Twitter: @ balaiyanpus_diy
*) Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:
1)  Kepala Seksi Layanan Perpustakaan Menetap: layanan perpustakaan menetap
2)  Kepala Seksi Layanan Perpustakaan Ekstensi : penanggungjawab aduan tentang layanan perpustakaan ekstensi
3) Kepala Subbagian Tata Usaha :  penanggungjawab aduan tentang ketatausahaan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Keanggotan Perpustakaan "