Rekomendasi Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Foto Copy KK
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Khusus KTP Hilang)

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor camat
  2. Dilayani oleh petugas loket selama 10 menit
  3. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Yanum selama 10 menit
  4. Diparaf oleh Sekcam 5 menit
  5. Ditandatangani oleh Camat 5 menit
  6. Berkas diberikan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penerbitan Kartu Keluarga

1, Kotak Saran

2. Whatsapp

3. telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

MANUAL

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan Kartu Tanda Penduduk"