Fasilitas Konsultasi RPJM-Des

  1. Surat Permohonan fasilitasi konsultasi RPJM-Des
  2. Tanda Pengenal/Identitas

  1. Perangkat Desa Menyerahkan Dokumen RPJM Desa ke Bappeda untuk di Asistensi
  2. Sekretariat Bappeda menerima dokumen RPJM Desa dan menempelkan lembar disposisi untuk arahan Kepala Badan
  3. Kepala Badan Memberikan Arahan melalui lembar disposisi dan mendisposisikan ke Bidang Sosial Budaya
  4. Dokumen yang sudah didisposisikan dari Kepala Badan diperiksa dan di Asistensi
  5. Dokumen RPJM Desa yang telah diasistensi dikembalikan untuk perbaikan atau finalisasi apabila telah benar
  6. Perangkat Desa menyerahkan Dokumen RPJM Desa yang telah selesai ke DPMDP untuk difinalisasi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah
  7. Bagian Hukum memfinalisasi Dokumen RPJM Desa

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen RPJM-Des

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1)  Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2)  Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3)  WA             :

4)  Telepon      :(0561) 6729018

5)  Faks           :(0561) 6729018

6)  Email         :bappeda.kabkuburaya@gmail.com

7)  Online melalui website SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Konsultasi RPJM-Des"