Layanan Kunjungan / Wisata Pustaka

  1. 1) Mengirimkan Surat Permohonan Kunjungan ditujukan kepada Kepala Balai Layanan Perpustakaan DPAD DIY. Alamat: Gedung Grhatama Pustaka, Jl. Janti, Banguntapan, Bantul.
  2. 2) Dalam isi surat menginformasikan: - Maksud dan Tujuan kunjungan - Jadwal Kunjungan (Hari, tanggal dan jam) - Penanggung jawab dan nomor HP - Jumlah peserta kunjungan
  3. 3) Surat dapat dikirim secara langsung atau melalui email balaiyanpus@jogjaprov.go.id
  4. 4) Surat dikirim paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum kunjungan.
  5. 5) Pemohon mengirimkan konfirmasi ke WhatsApp Official Balai Yanpus 08812658192 untuk memastikan surat sudah terkirim.
  6. *) Semua pengunjung/pemustaka, wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan kunjungan ke Bagian Persuratan atau email balaiyanpus@jogjaprov.go.id
  2. 2. Pemohon mengirimkan konfirmasi pengiriman surat ke Nomor Whatsapp Balai Yanpus 08812658192
  3. 3. Petugas persuratan memproses registrasi surat permohonan kunjungan
  4. 4. Petugas persuratan meneruskan kepada pejabat struktural yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan
  5. 5. Petugas menyampaikan informasi persetujuan kunjungan kepada pemohon.

Penyampaian Permohonan: 1x24 jam sejak diterima surat;
Pelaksanaan Kunjungan : 2 jam untuk satu kali kunjungan wisata pustaka

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan Perpustakaan / Wisata Pustaka

−        Kotak saran dan masukan
−        SMS / WA Pengaduan ke 08812658192
−        Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234
−        Website: balaiyanpus.jogjaprov.go.id
−        Email: balaiyanpus@jogjaprov.go.id
−        Facebook: (fan page) @balaiyanpus.dpaddiy
−        Instagram: @ balaiyanpus.dpaddiy
−        Twitter: @ balaiyanpus_diy
*) Penanggung jawab tindak lanjut dari penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah pejabat struktural sebagai berikut:
1)  Kepala Seksi Layanan Perpustakaan Menetap: layanan perpustakaan menetap
2)  Kepala Seksi Layanan Perpustakaan Ekstensi : penanggungjawab aduan tentang layanan perpustakaan ekstensi
3) Kepala Subbagian Tata Usaha :  penanggungjawab aduan tentang ketatausahaan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan / Wisata Pustaka"