Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan
  2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas

  1. Orang Asing mengisi F-1.03
  2. Orang Asing menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS
  3. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  4. Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS

Waktu Yang Disebutkan Adalah Estimasi maksimal, pada prakteknya bisa kurang atau lebihTergantung Jaringan Internet dan Banyaknya Permohonan


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT )

Hotline Pengaduan

Whatsapp :

08111200078

Email :

disdukcapillbk@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI"